Pemerintah Kecamatan Kaliwiro bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Reguler Dari Rumah (KKN RDR) ke-77 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengadakan penyuluhan perlindungan anak di Desa Medono Rabu (03/11).
Acara tersebut berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Desa Medono. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Medono dan segenap perangkat desa. Turut hadir Ibu Camat Kaliwiro, Retno Dudy Wardoyo dan sebagai narasumber Widya Nugraheni, selaku Penyuluh Agama dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliwiro.
Widya menyatakan bahwa anak memiliki empat hak, salah satu diantaranya adalah hak perlindungan terutama oleh keluarga. Oleh karena itu, hak tersebut sudah selayaknya dihormati dan dijalankan.
"Anak itu memiliki empat hak, ibu-ibu. Hak itu wajib dipenuhi seperti hak kelangsungan hidup, hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi dan hak perlindungan dari kita semua para orang tua maupun orang-orang terdekat anak", tuturnya.
Namun, mirisnya kasus kekerasan terhadap anak yang selama ini marak terjadi mayoritas dilakukan oleh orang-orang terdekat itu sendiri, seperti ibu, ayah, kakak dan anggota keluarga dekat yang lain. Seperti kasus pelecehan seksual anak yang kerap kali terjadi.
“Yang pertama itu kan kekerasan dalam rumah tangga, biasanya justru yang pelakunya itu orang-orang yang ada didekatnya, ibu, ayah, paman atau yang lainnya”, ungkapnya.
Menurutnya, salah satu sebab kekerasan terhadap anak terjadi karena pernikahan usia dini yang masih banyak dilakukan di desa-desa entah itu pemaksaan atau bahkan sukarela. Karena sang anak belum memiliki cukup bekal mental dan finansial untuk menjalani bahtera rumah tangga.
Widya juga mengatakan bahwa salah satu isu dalam persoalan anak yang sangat rawan adalah pelecehan seksual. Dimana pelecehan ini bukan hanya dilakukan kepada anak perempuan saja tetapi juga anak laki-laki. Selain itu, menurutnya rata-rata pelaku pelecehan adalah korban pelecehan juga.
“Terus di Indonesia kemarin-kemarin kan sempat marak yang pelaku pelecehan seksual ya, itu mereka korban-korban dari yang dulu pernah dilecehkan, kebanyakan gitu. Dimana sekarang ini bukan hanya anak perempuan tapi banyak juga yang laki-laki”, ungkap Widya.
Oleh sebab itulah penyuluhan perlindungan anak ini penting untuk dilakukan. Kegiatan ini secara bertahap dilakukan merata ke seluruh desa di Kabupaten Wonosobo. Desa Medono mendapatkan kesempatan penyuluhan ini untuk pertama kali.
Saat ini Wonosobo sudah memiliki beberapa lembaga yang bergerak dalam bidang perlindungan anak. Antara lain ada PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), UPIPA (Unit Pelayanan Informasi Perempuan dan Anak), dan BASKOM (Basis Komunitas), dimana semua lembaga tersebut bergerak dalam pusaran isu keluarga dan perlindunga anak.
“Saat ini Wonosbo memiliki PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga). Jadi disitu keluarga-keluarga yang memiliki masalah, anak-anak yang menikah dini, menghubungi PUSPAGA terlebih dahulu, bertemu dengan psikolog dan ada juga hipnoterapi. Selain itu Wonosobo punya UPIPA (Unit Pelayanan Informasi Perempuan dan Anak), untuk membantu anak-anak yang terjerat kasus-kasus. Wonosobo juga memiliki BASKOM (Basis Komunitas), yang khusus menangani kekerasan masalah keluarga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), agar tidak sampai ke kepolisian”, tutur Widya.
Widya mengharapkan setelah adanya penyuluhan mengenai perlindungan anak ini, masyarakat menjadi tahu bagaimana cara terbaik pengasuhan anak dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali
"Semoga dengan penyuluhan ini para orang tua jadi lebih paham bagaimana cara mengasuh dan membesarkan anak dengan baik dan tidak ada kekerasan di dalamnya", pungkasnya.
Adapun anggota kelompok 69 KKN RDR-77 UIN Walisongo Semarang:
1. Faizul Futhona Ulinnuha (1804046050) (TP/FUHUM)
2. Adha Nafi'atur Rofiah (1804046069) (TP/FUHUM)
3. Taurina Widya Wulandari (1804046067) (TP/FUHUM)
4. Dyah Nur Rahmawati (1803106073) (PIAUD/FITK)
5. Hafizah Mughni (1804046056) (TP/FUHUM)
6. Astry Risqi Widiani (1808076054) (PK/FST)
7. Muhammad Rifqi Shofiyulloh (1803016142) (PAI/FITK)
8. Muhammad Ainun Nafi' (1803016112) (PAI/FITK)
9. Septina Munashiha (1804046042) (TP/FUHUM)
10. Achmad Afifuddin Lutfi (1804046051) (TP/FUHUM)
11. Afina Istifadah (1804046065) (TP/FUHUM)
12. Riekie Nazila Putri (1804046062) (TP/FUHUM)
13. Asrobul Anam (1804046061) (TP/FUHUM)
14. M. Safri Maulidani (1801026131) (KPI/FDK)
15. Putri Ristiawati (1802036024) (HES/FSH)
Tim Redaksi: Edukratif News dan kel 69/af