Event - Dalam rangka menyosialisasikan SKB 4 Menteri terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan juga Menteri Dalam Negeri pada 21 Desember 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) menggelar webinar bertajuk “Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022” melalui kanal Youtube milik Ditjen PAUD Dikdasmen pada Senin (3/1).
Hadir membuka acara, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ir. Suharti, M.A., Ph.D. “SKB tersebut tentunya disusun dengan berbagai masukan dari berbagai elemen masyarakat. Para ahli juga terlibat seperti epidemiolog dan ahli kesehatan masyarakat. Pihak Kemendikbudristek juga secara aktif memastikan bahwa apa yang ditetapkan dalam SKB tersebut mengikuti kaidah pendidikan dan kesehatan. SKB juga ini membuat penyesuaian atas SKB 4 Menteri yang telah diterbitkan sebelumnya. SKB ini juga lebih rinci namun tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan,” jelas Suharti.
Dr. Sugeng Hariyono, Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan peran pemerintah daerah dalam melaksanakan SKB 4 Menteri “Pemerintah daerah SKB 4 Menteri tidak dimungkinkan untuk menambahkan ketentuan baru. Pemerintah daerah prinsipnya melalui dinas pendidikan beserta para pemangku kepentingan harus memfasilitasi dan memediasi, mendukung penuh pelaksanaan pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB 4 Menteri. InsyaAllah dalam minggu ini Pak Menteri Dalam Negeri akan melaksanakan rakor bersama kepala daerah, dimana dalam agenda tersebut akan membahas pula pelaksanaan SKB 4 Menteri,” ujar Sugeng.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jumeri, S.TP.,M.Si., dalam kesempatan tersebut menjelaskan tiga poin pokok dari SKB 4 Menteri terbaru.
“Yang pertama, pengaturan PTM Terbatas sesuai dengan SKB 4 Menteri terbaru yang baru saja dirilis adalah mulai Januari 2022, semua peserta didik pada level, 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Tadi ditegaskan oleh Pak Dirjen Bangda, Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi. Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lansia di daerah tersebut,” ujar Jumeri.
“Yang kedua, orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ setelah Januari 2022 ini. Sebelumnya diperbolehkan memilih, setelah semester gasal ketentuannya sudah diubah. Mulai semester dua, semua siswa wajib PTM terbatas. Jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester yang lalu boleh memilih belajar di rumah atau di sekolah. Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas penanganan COVID-19 atau tim pembina UKS,” Imbuhnya.
Drg. Kartini Rustandi, M.Kes., Plt. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, memaparkan beberapa faktor penyebab terjadinya penularan COVID-19 di satuan pendidikan.
“Penularan yang terjadi pada anak-anak kita yang pertama adalah terjadi kontaminasi dari guru yang positif demikian juga dari pegawai sekolah. Namun tidak tertutup kemungkinan terjadi kontaminasi dari sesama siswa atau keluarga siswa yang tidak menunjukkan gejala namun menjadi penular. Selain itu, yang menjadi penyebabnya adalah sekolah yang tidak memeriksa yang bergejala seperti batuk dan pilek namun tetap berkegiatan di sekolah. Kemudian yang paling sering disebabkan oleh protokol kesehatan yang longgar. Satgas COVID-19 juga tidak berjalan dengan baik dan tidak ada sanksi bagi sekolah yang melanggar. Dan tentunya pelaksanaan vaksinasi bagi guru, tenaga kependidikan, dan anak-anak yang belum selesai,” ungkap Kartini.
Prosedur pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah tahun 2022 juga turut dipaparkan oleh Kepala Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama, Dr. H. Ahmad Hidayatullah, M.Pd.
“Pertama berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 yang sangat rinci atau menambah persyaratan-persyaratan baru. Yang kedua pemulihan belajar secara inovatif. Selanjutnya adalah pengisian daftar periksa, dan khusus untuk madrasah bila ada gangguan kita sudah siapkan backup melalui aplikasi SIAP BELAJAR pada kemenag.go.id. Dan yang terakhir adalah bagaimana disiplin mengimplementasikan protokol kesehatan,” kata Ahmad.
Dengan adanya komitmen, peran aktif, serta pengawasan dari berbagai pihak maka diharapkan pelaksanaan PTM terbatas pada tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tanpa menimbulkan klaster baru. Pedoman pelaksanaan teknis PTM terbatas tahun 2022 juga dapat dipelajari lebih lanjut melalui Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi terbaru yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek pada tautan berikut ini.
Sumber: Kemdikbud
Pasang Iklan: Klik Disini